Senin, 18 April 2011

Menghadapi dunia

Pada masa orde baru, pasal mengenai subversif merupakan pasal yang
menakutkan. Pasal yang berisi hukuman terhadap pihak yang dianggap
melakukan pembangkangan atau menentang pemerintah, telah menjerat
banyak pihak. Ini terjadi karena dalam pasal yang dikenal dengan
pasal karet tersebut, tindakan sekecil apa pun, ketika digolongkan
sebagai tindakan yang berlawanan dengan pemerintah, dapat dijerat
dengan pasal ini.

Yesus pun mengalami hal yang sama dari para pemimpin agama Yahudi.
Ketika tindakan-Nya dianggap menentang atau membahayakan otoritas
pemerintahan dan stabilitas pada masa itu, maka dalam sidang
Mahkamah Agama Ia didakwa dengan tuduhan subversif. Ia dijerat
dengan tuduhan menghujat Allah (69-70). Ini dilakukan dengan cara
mengangkat istilah Anak Allah dan Kerajaan Surga yang seringkali
diucapkan Yesus.

Yesus tahu akan hal tersebut. Oleh sebab itu dalam beberapa dialog
yang kita baca di sini, Yesus tidak selalu menjawab apa yang
ditanyakan dengan jelas. Beberapa pertanyaan yang diajukan justru
dijawab Yesus secara abstrak (67, 68, 71). Ini dilakukan Yesus
karena apa pun yang Ia katakan tidak akan dapat dipahami secara
jelas oleh Sidang Mahkamah Agung. Mereka sudah memiliki tujuan
yang jelas, yaitu menjerat Tuhan Yesus ke dalam pelanggaran
sehingga memungkinkan Ia dihukum. Ketika kita mengikuti proses
penangkapan Yesus, hal tersebut telah terlihat sejak penangkapan
awal hingga penganiayaan yang dialami Yesus sebelum sidang
Mahkamah Agama dilaksanakan.

Pada masa kini, berbagai cara digunakan untuk merintangi pemberitaan
Injil. Salah satunya dengan menggunakan jerat hukum dan tata
perundang-undangan. Hukum tidak diletakkan pada koridor yang
sebenarnya, yaitu menegakkan keadilan dan kebenaran, tetapi justru
menjadi legitimasi untuk menghambat pekabaran Injil. Bagaimana
sikap orang Kristen? Cerdik seperti ular, tetapi tulus seperti
merpati (Mat. 10:16). Dan jangan takut kepada yang dapat membunuh
tubuh, tetapi tidak berkuasa membunuh jiwa! (Mat. 10:28).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar